KOMPAS.TV-Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Densus 88 adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang penanggulangan terorisme yang berada di bawah Kapolri. <br /> <br />Berdasarkan aturan tersebut Densus 88 bertugas untuk: kegiatan intelijen pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi dan sosialisasi dalam pencegahan terorisme. <br /> <br />Sebagai informasi, Densus 88 mempunyai perwakilan di seluruh Indonesia yang disebut Satgaswil Densus 88 Anti Teror (AT) Polri. <br /> <br />Adapun Densus 88 bertugas mendeteksi aktivasi teroris di seluruh Indonesia dan menangkap teroris yang merusak ketahanan NKRI. <br /> <br /> <br />Baca Juga Menko Polhukam soal Jampidsus Diduga Dikuntit Densus 88: Mungkin Berita Itu Simpang Siur di https://www.kompas.tv/nasional/510686/menko-polhukam-soal-jampidsus-diduga-dikuntit-densus-88-mungkin-berita-itu-simpang-siur <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/510709/ramai-soal-anggotanya-diduga-intai-jampidsus-ternyata-begini-tugas-densus-88-sinau